Surat Terbuka Buat Bapak Kepala Desa Brangsong



Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

Selamat siang Bapak, sebelumnya perkenalkan saya M. Lukluk Atsmara Anjaina, salah satu warga bapak yang bertempat tinggal di RT.02 RW.01 Desa Brangsong. Saya saat ini sedang menempuh pendidikan di Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Semarang. Saya aktif di berbagai kegiatan sosial, seni, sastra, budaya, dan literasi dari tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Saya juga sedang berupaya mencerdaskan masyarakat di lingkungan saya dengan mendirikan Taman Bacaan Masyarakat dengan sukarela dan buku-buku yang saya miliki. Mungkin sekian perkenalan saya, sebagai warga bapak yang tidak pernah membawa dampak apa-apa bagi kemajuan desa kita.

Bagaimana kabarnya hari ini, Pak? Belum sebulan menjabat sebagai Kepala Desa Brangsong sudah harus dihadapkan dengan berbagai persoalan yang serius di lingkungan kita bahkan di Indonesia. Yakni mengenai wabah Covid-19 yang semakin hari terus meningkat jumlah pasien positifnya. Semoga Bapak selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin desa kita tercinta ini.

Sebelum saya masuk kepada pokok surat, saya ingin bertanya dan memastikan ke Bapak, apakah bapak tidak ingin menyapa warganya yang di timur, Pak? Barangkali pertanyaan ini cukup direnungi saja bagi bapak yang beberapa bulan lalu telah memenangkan kontestasi Pilkades Serentak se-Kabupaten Kendal. Bukannya saya ingin menggurui, Pak, tetapi sebatas mengingatkan, bahwa warga bapak yang di sebelah timur juga ikut meramaikan kontestasi Pilkades yang juga memenangkan Bapak.

Begini, Pak. Saya sebagai warga negara hendak menyampaikan hak saya sebagai warga untuk memberikan masukan dan suara untuk desa, untuk Bapak dan untuk kemaslahatan bersama tanpa keberpihakan sama sekali. Saya hendak mengkritisi kebijakan yang Bapak keluarkan mengenai Penutupan Jalan di Desa Brangsong kita tercinta ini Pak.

Sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pemerintah Desa Brangsong nomor 740/75/Des.Brs saya melihat berbagai keberpihakan yang menunjukkan ketidakadilan dan kurangnya pertimbangan yang mendalam mengenai keputusan yang diambil, Pak. Semoga ini hanya prasangka buruk saya mengenai kebijakan ini, Pak. Saya berharap, prasangka ini tidak benar dan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa telah melalui berbagai pertimbangan yang benar-benar matang.

Barangkali kemarin malam Bapak telah melihat dan mendengar suara warga Bapak di bagian utara (tepatnya RW.01) yang diwakilkan oleh Ketua RT dan Ketua RW yang hadir menghadap di rumah Bapak, dengan maksud mengajukan peninjauan kembali atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa yang dipimpin Bapak. Saya kira, apa yang disampaikan oleh Ketua RT dan Ketua RW telah bapak pahami dengan jelas. Tetapi, melalui surat terbuka ini, saya ingin memberikan beberapa pertimbangan yang barangkali belum disampaikan atau luput dari pembicaraan kemarin malam.

Dengan senang hati, Pak, saya sampaikan bahwa saya sangat menyambut baik upaya inisiatif yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, saya sangat mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah RT sampai Pemerintah Pusat sebagai upaya antisipatif agar penyebaran Covid-19 tidak lebih meluas. Saya sudah hampir dari 3 bulan menjalani masa #dirumahaja dan tidak beranjak dari rumah kecuali untuk keperluan yang sangat urgent dan tidak bisa ditinggalkan. Saya benar-benar mengesampingkan ego pribadi untuk tidak keluar rumah. Dimana saya biasanya hampir tidak memiliki waktu di rumah dan selalu melakukan aktivitas di luar rumah bahkan luar daerah.

Beberapa pertimbangan saya, pertama, yang saya tahu, bahwa akses masuk desa yang dibuka tutup adalah Jalan Bapak Ky. Zuber, Jalan SD/Pasar, dan Jalan Monas arah ke Barat. Saya ingin mengkritisi perihal buka tutup akses di sebelah utara, dimana setahu saya, ada 3 akses utama untuk memasuki Desa Brangsong. Titik barat (RT.07/Jalan Ky. Zuber), titik timur (RT.01/Jalan K.H. Tohari) dan titik tengah (RT.06/Jalan SD). Saya sampaikan dengan berat hati Bapak, bahwa pemilihan jalan barat dan jalan tengah sangatlah tidak tepat. Mengapa? Prinsip ketidakadilan sangatlah tidak dipertimbangkan dalam hal ini.

Hal ini tentu cenderung berat sebelah, karena ketika warga timur hendak ke timur (Kaliwungu, Semarang dll) ataupun ke barat (Kendal, Cepiring, Weleri, dll) harus melalui jalan di sebelah baratnya. Sedangkan untuk warga tengah dan barat mau ke timur maupun barat ya bisa menggunakan jalan utamanya masing-masing. Jika dipikir secara logika, ketika ada 3 jalan, satu jalan hendak ditutup, sudah pasti jalan tengahlah yang seharusnya ditutup. Prinsip keadilan disini sangatlah terlihat jelas, karena bagi warga tengah hendak ke barat (Kendal, dsb) dan ke timur (Kaliwungu, Semarang dsb) sama-sama memiliki akses yang tidak menyusahkan dan tidak terlalu memutar jauh.

Kedua, jika pertimbangannya adalah karena jalan tengah merupakan jalan utama akses ke balai desa, tentu ini justru menyalahi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Karena Balai Desa Brangsong secara geografis terletak di sebelah timur jalan tengah. Jika dilihat dari esensinya, ketika Bapak Kepala Desa yang hendak menuju Balai Desa otomatis Bapak menyalahi aturan lalu lintas yang ada, yakni melawan arus. Secara hukum lalu lintas, tentu Bapak dan Pejabat Desa lainnya melanggar peraturan lalu lintas dan seharusnya mendapatkan hukuman tilang dari pihak berwajib.

Pak, bukankah menjadi nilai lebih buat Bapak dan Pejabat Desa yang lain ketika jalan yang dibuka tutup adalah jalan timur dan jalan barat? Setiap pagi, bapak bisa berangkat menuju Balai Desa melewati daerah warganya di wilayah timur, menyapa warga di pagi hari, dan sore harinya Bapak dan Pejabat Desa bisa melewati jalan barat menyapa warganya di wilayah barat. Bukankah Bapak akan disegani oleh warganya jika Bapak dan Pejabat Desa lain melakukan yang demikian? Bapak terlihat lebih ramah dan memiliki tepa slira terhadap warganya. Tidak lama kok, Pak, hanya sampai tanggal 31 Mei 2020. Dengan wajah sumringah, dan hanya beberapa hari mengorbankan bahan bakar untuk memutar lebih untuk menuju Balai Desa. Bapak dan Pejabat Desa tidak akan melanggar peraturan lalu lintas dan juga bisa menyapa warganya. Selepas kebijakan ini selesai, Bapak dan Pejabat Desa bisa kembali melewati akses utama menuju Balai Desa dan melewati gang kecil di samping Balai Desa.

Ketiga, jalur timur terdapat sebuah supermarket yang biasa dijadikan tujuan warga membeli kebutuhan sehari-hari disamping kita juga harus melarisi jualan milik tetangga sesuai dengan anjuran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai Jogo Tonggo. Tetapi, gerai supermarket ini biasa digunakan sebagai jalan akhir ketika kebutuhan tidak dapat terpenuhi dari warung-warung tetangga di sekitar rumah. Tentu ini akan memudahkan warga di wilayah timur sekaligus tengah dan barat yang hendak menyukupi kebutuhannya dengan membeli di gerai supermarket tersebut.

Keempat, saya pribadi juga menyayangkan dengan adanya penutupan akses dari RT.04 menuju RT.01. Dimana seperti kita ketahui, bahwa RT.04 merupakan bagian dari warga desa brangsong. Jika esensi penutupan ini adalah agar tidak ada warga luar desa yang masuk desa, maka, sangatlah tidak adil pemberlakuan penutupan akses bagi warga RT.04 menuju RT.01. Seolah-olah, RT.04 memiliki kebijakan sendiri karena merupakan perumahan. Saya kira, dengan penutupan desa ini bisa mempererat silaturahmi antar warga desa justru tidak bisa dilakukan oleh warga di RT.04.

Barangkali itu beberapa pertimbangan dari saya Bapak, yang barangkali juga tidak akan memberi dampak apa-apa terhadap kebijakan Bapak. Apalagi saya sangat kecewa, ketika “keputusan sudah final” menjadi jawaban yang tanpa pertimbangan ketika warga desa di wilayah timur mengajukan peninjauan kembali. Bahkan, sepemahaman saya, setiap kebijakan di tingkat manapun selalu menerima peninjauan kembali, apalagi, keputusan ini jelas-jelas membebani warga desa.

Sekali lagi Bapak, saya menyambut baik kebijakan ini, sebagai angina segar bagi saya yang telah menjalani karantina di rumah selama hampir 3 bulan, karena merasa dibantu oleh Pemerintah Desa. Saya yakin, Bapak merupakan sosok pemimpin yang arif dan bijaksana. Yakinlah Bapak, setiap kebijakan dan keputusan yang Bapak ambil akan selalu mengalami pro dan kontra, tetapi pertimbangan Bapak akan kebijakan yang pro dan kontra tersebut merupakan wujud dari sikap arif dan bijaksana dalam diri Bapak.

Untuk yang terakhir Bapak, surat terbuka ini bukan untuk menuntut Bapak mengubah akses keluar masuk, bukan untuk menyalahkan Bapak atas kebijakan yang dibuat. Karena kebijakan ini juga hanya berlaku dalam tempo waktu yang sebentar. Tetapi barangkali, surat ini sangatlah berarti bagi Bapak, untuk dapat dijadikan pelajaran kedepan dalam mengambil keputusan dan kebijakan agar dengan pertimbangan yang lebih matang. Sebab, Bapaklah pemimpin yang memiliki kuasa atas penutupan dan kebijakan yang telah dilakukan disamping keputusan bersama dalam musyawarah yang dilakukan sebelumnya.

Terima kasih, Bapak, semoga Bapak selalu dalam keadaan sehat dan diberikan ketabahan oleh Allah SWT. Dengan harapan yang penuh agar kita semua selekasnya dijauhkan dari merebaknya wabah Covid-19. Dan Desa Brangsong kita tercinta ini semoga selalu aman dari pasien positif Covid-19. Salam hormat, dan takdim saya kepada Bapak.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Brangsong, 26 Mei 2020
Tertanda,
M. Lukluk Atsmara Anjaina

Komentar

Postingan Populer