Surat Terbuka Buat Bapak Kepala Desa Brangsong
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
Selamat
siang Bapak, sebelumnya perkenalkan saya M. Lukluk Atsmara Anjaina, salah satu
warga bapak yang bertempat tinggal di RT.02 RW.01 Desa Brangsong. Saya saat ini
sedang menempuh pendidikan di Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas
Diponegoro Semarang. Saya aktif di berbagai kegiatan sosial, seni, sastra, budaya,
dan literasi dari tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Saya juga sedang berupaya
mencerdaskan masyarakat di lingkungan saya dengan mendirikan Taman Bacaan
Masyarakat dengan sukarela dan buku-buku yang saya miliki. Mungkin sekian
perkenalan saya, sebagai warga bapak yang tidak pernah membawa dampak apa-apa
bagi kemajuan desa kita.
Bagaimana
kabarnya hari ini, Pak? Belum sebulan menjabat sebagai Kepala Desa Brangsong
sudah harus dihadapkan dengan berbagai persoalan yang serius di lingkungan kita
bahkan di Indonesia. Yakni mengenai wabah Covid-19 yang semakin hari terus
meningkat jumlah pasien positifnya. Semoga Bapak selalu diberikan kesehatan dan
kekuatan dalam memimpin desa kita tercinta ini.
Sebelum
saya masuk kepada pokok surat, saya ingin bertanya dan memastikan ke Bapak,
apakah bapak tidak ingin menyapa warganya yang di timur, Pak? Barangkali
pertanyaan ini cukup direnungi saja bagi bapak yang beberapa bulan lalu telah
memenangkan kontestasi Pilkades Serentak se-Kabupaten Kendal. Bukannya saya
ingin menggurui, Pak, tetapi sebatas mengingatkan, bahwa warga bapak yang di
sebelah timur juga ikut meramaikan kontestasi Pilkades yang juga memenangkan
Bapak.
Begini,
Pak. Saya sebagai warga negara hendak menyampaikan hak saya sebagai warga untuk
memberikan masukan dan suara untuk desa, untuk Bapak dan untuk kemaslahatan
bersama tanpa keberpihakan sama sekali. Saya hendak mengkritisi kebijakan yang
Bapak keluarkan mengenai Penutupan Jalan di Desa Brangsong kita tercinta ini
Pak.
Sejak
dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pemerintah Desa Brangsong nomor
740/75/Des.Brs saya melihat berbagai keberpihakan yang menunjukkan
ketidakadilan dan kurangnya pertimbangan yang mendalam mengenai keputusan yang
diambil, Pak. Semoga ini hanya prasangka buruk saya mengenai kebijakan ini,
Pak. Saya berharap, prasangka ini tidak benar dan apa yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa telah melalui berbagai pertimbangan yang benar-benar matang.
Barangkali
kemarin malam Bapak telah melihat dan mendengar suara warga Bapak di bagian
utara (tepatnya RW.01) yang diwakilkan oleh Ketua RT dan Ketua RW yang hadir
menghadap di rumah Bapak, dengan maksud mengajukan peninjauan kembali atas
kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa yang dipimpin Bapak. Saya kira,
apa yang disampaikan oleh Ketua RT dan Ketua RW telah bapak pahami dengan
jelas. Tetapi, melalui surat terbuka ini, saya ingin memberikan beberapa
pertimbangan yang barangkali belum disampaikan atau luput dari pembicaraan
kemarin malam.
Dengan
senang hati, Pak, saya sampaikan bahwa saya sangat menyambut baik upaya
inisiatif yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka memutus mata rantai
penyebaran Covid-19. Sebab, saya sangat mendukung segala upaya yang dilakukan
Pemerintah RT sampai Pemerintah Pusat sebagai upaya antisipatif agar penyebaran
Covid-19 tidak lebih meluas. Saya sudah hampir dari 3 bulan menjalani masa
#dirumahaja dan tidak beranjak dari rumah kecuali untuk keperluan yang sangat
urgent dan tidak bisa ditinggalkan. Saya benar-benar mengesampingkan ego
pribadi untuk tidak keluar rumah. Dimana saya biasanya hampir tidak memiliki
waktu di rumah dan selalu melakukan aktivitas di luar rumah bahkan luar daerah.
Beberapa
pertimbangan saya, pertama, yang saya
tahu, bahwa akses masuk desa yang dibuka tutup adalah Jalan Bapak Ky. Zuber,
Jalan SD/Pasar, dan Jalan Monas arah ke Barat. Saya ingin mengkritisi perihal
buka tutup akses di sebelah utara, dimana setahu saya, ada 3 akses utama untuk
memasuki Desa Brangsong. Titik barat (RT.07/Jalan Ky. Zuber), titik timur
(RT.01/Jalan K.H. Tohari) dan titik tengah (RT.06/Jalan SD). Saya sampaikan
dengan berat hati Bapak, bahwa pemilihan jalan barat dan jalan tengah sangatlah
tidak tepat. Mengapa? Prinsip ketidakadilan sangatlah tidak dipertimbangkan
dalam hal ini.
Hal
ini tentu cenderung berat sebelah, karena ketika warga timur hendak ke timur
(Kaliwungu, Semarang dll) ataupun ke barat (Kendal, Cepiring, Weleri, dll)
harus melalui jalan di sebelah baratnya. Sedangkan untuk warga tengah dan barat
mau ke timur maupun barat ya bisa menggunakan jalan utamanya masing-masing.
Jika dipikir secara logika, ketika ada 3 jalan, satu jalan hendak ditutup,
sudah pasti jalan tengahlah yang seharusnya ditutup. Prinsip keadilan disini
sangatlah terlihat jelas, karena bagi warga tengah hendak ke barat (Kendal,
dsb) dan ke timur (Kaliwungu, Semarang dsb) sama-sama memiliki akses yang tidak
menyusahkan dan tidak terlalu memutar jauh.
Kedua, jika pertimbangannya adalah
karena jalan tengah merupakan jalan utama akses ke balai desa, tentu ini justru
menyalahi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Karena Balai Desa Brangsong
secara geografis terletak di sebelah timur jalan tengah. Jika dilihat dari esensinya,
ketika Bapak Kepala Desa yang hendak menuju Balai Desa otomatis Bapak menyalahi
aturan lalu lintas yang ada, yakni melawan arus. Secara hukum lalu lintas, tentu
Bapak dan Pejabat Desa lainnya melanggar peraturan lalu lintas dan seharusnya
mendapatkan hukuman tilang dari pihak berwajib.
Pak,
bukankah menjadi nilai lebih buat Bapak dan Pejabat Desa yang lain ketika jalan
yang dibuka tutup adalah jalan timur dan jalan barat? Setiap pagi, bapak bisa
berangkat menuju Balai Desa melewati daerah warganya di wilayah timur, menyapa
warga di pagi hari, dan sore harinya Bapak dan Pejabat Desa bisa melewati jalan
barat menyapa warganya di wilayah barat. Bukankah Bapak akan disegani oleh
warganya jika Bapak dan Pejabat Desa lain melakukan yang demikian? Bapak
terlihat lebih ramah dan memiliki tepa
slira terhadap warganya. Tidak lama kok, Pak, hanya sampai tanggal 31 Mei
2020. Dengan wajah sumringah, dan hanya beberapa hari mengorbankan bahan bakar
untuk memutar lebih untuk menuju Balai Desa. Bapak dan Pejabat Desa tidak akan
melanggar peraturan lalu lintas dan juga bisa menyapa warganya. Selepas
kebijakan ini selesai, Bapak dan Pejabat Desa bisa kembali melewati akses utama
menuju Balai Desa dan melewati gang kecil di samping Balai Desa.
Ketiga, jalur timur terdapat sebuah
supermarket yang biasa dijadikan tujuan warga membeli kebutuhan sehari-hari
disamping kita juga harus melarisi jualan
milik tetangga sesuai dengan anjuran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai
Jogo Tonggo. Tetapi, gerai supermarket ini biasa digunakan sebagai jalan akhir
ketika kebutuhan tidak dapat terpenuhi dari warung-warung tetangga di sekitar
rumah. Tentu ini akan memudahkan warga di wilayah timur sekaligus tengah dan
barat yang hendak menyukupi kebutuhannya dengan membeli di gerai supermarket
tersebut.
Keempat, saya pribadi juga menyayangkan
dengan adanya penutupan akses dari RT.04 menuju RT.01. Dimana seperti kita
ketahui, bahwa RT.04 merupakan bagian dari warga desa brangsong. Jika esensi
penutupan ini adalah agar tidak ada warga luar desa yang masuk desa, maka,
sangatlah tidak adil pemberlakuan penutupan akses bagi warga RT.04 menuju
RT.01. Seolah-olah, RT.04 memiliki kebijakan sendiri karena merupakan perumahan.
Saya kira, dengan penutupan desa ini bisa mempererat silaturahmi antar warga
desa justru tidak bisa dilakukan oleh warga di RT.04.
Barangkali
itu beberapa pertimbangan dari saya Bapak, yang barangkali juga tidak akan
memberi dampak apa-apa terhadap kebijakan Bapak. Apalagi saya sangat kecewa,
ketika “keputusan sudah final” menjadi jawaban yang tanpa pertimbangan ketika
warga desa di wilayah timur mengajukan peninjauan kembali. Bahkan, sepemahaman
saya, setiap kebijakan di tingkat manapun selalu menerima peninjauan kembali,
apalagi, keputusan ini jelas-jelas membebani warga desa.
Sekali
lagi Bapak, saya menyambut baik kebijakan ini, sebagai angina segar bagi saya
yang telah menjalani karantina di rumah selama hampir 3 bulan, karena merasa
dibantu oleh Pemerintah Desa. Saya yakin, Bapak merupakan sosok pemimpin yang
arif dan bijaksana. Yakinlah Bapak, setiap kebijakan dan keputusan yang Bapak
ambil akan selalu mengalami pro dan kontra, tetapi pertimbangan Bapak akan kebijakan
yang pro dan kontra tersebut merupakan wujud dari sikap arif dan bijaksana dalam
diri Bapak.
Untuk
yang terakhir Bapak, surat terbuka ini bukan untuk menuntut Bapak mengubah
akses keluar masuk, bukan untuk menyalahkan Bapak atas kebijakan yang dibuat.
Karena kebijakan ini juga hanya berlaku dalam tempo waktu yang sebentar. Tetapi
barangkali, surat ini sangatlah berarti bagi Bapak, untuk dapat dijadikan
pelajaran kedepan dalam mengambil keputusan dan kebijakan agar dengan
pertimbangan yang lebih matang. Sebab, Bapaklah pemimpin yang memiliki kuasa
atas penutupan dan kebijakan yang telah dilakukan disamping keputusan bersama
dalam musyawarah yang dilakukan sebelumnya.
Terima
kasih, Bapak, semoga Bapak selalu dalam keadaan sehat dan diberikan ketabahan
oleh Allah SWT. Dengan harapan yang penuh agar kita semua selekasnya dijauhkan
dari merebaknya wabah Covid-19. Dan Desa Brangsong kita tercinta ini semoga
selalu aman dari pasien positif Covid-19. Salam hormat, dan takdim saya kepada
Bapak.
Wassalamu’alaikum,
Wr. Wb.
Brangsong, 26
Mei 2020
Tertanda,
M. Lukluk
Atsmara Anjaina


Komentar
Posting Komentar